Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.01, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuannya sebagai berikut :
1. MEMBUAT KK & KTP BARU :
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT
untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
- Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KK&KTP Asli
2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
- Fotocopi KTP & KK
- Menunjukan KTP & KK Asli
3. ANDON NIKAH :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
4. IJIN USAHA :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
5. PINDAH ALAMAT :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
6. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
Pamengkang, 10 Januari 2011
KETUA RT.01
Ttd.
TOHIRIN
CATATAN :
- Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),
kecuali ada suatu hal.
1 komentar:
PAK RT,,,KALO ALAMAT RUMAH DI KTP DAN KK BEDA GIMANA,,,,??? MAKSIH
1. APA MINTA SURAT KETERANGAN BEDA ALAMAT SAJA. KARENA MASA BERLAKU BELUM HABIS
2. POSTING KOLOM PERTANYAAN ,,BELUM DIBIKIN PAK
Posting Komentar